Senin, 12 Juli 2010

KOMPETENSI GURU

Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.

Kompetensi tersebut meliputi:

o Kompetensi pedagogik
o Kompetensi profesional;
o Kompetensi sosial;
o Kompetensi kepribadian;

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

Kompetensi pedagogik

Secara rinci meliputi:

1.1 Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;

1.2 Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;

1.3 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;

2.1 Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;

2.2 Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;

3.1 Merancang pembelajaran yang mendidik;

3.2 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;

4. Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;

5. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kompetensi profesional

Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.

Guru diharapkan:

1. Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya;

2.1 Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi;

2.2 Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi;

3. Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran

4. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

Kompetensi sosial

Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar.

Guru diharapkan:

* Dapat berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat;
* Berkontribusi terhadap pengembangan pendidik di sekolah dan masyarakat; di tingkat lokal, regional, nasional, dan global;
* Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global;
* Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.



PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU

Kompetensi kepribadian

o Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
o Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta
o Berakhlak mulia;



Guru diharapkan:

o Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
o Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
o Mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif); dan
o Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan.

2 komentar:

Kompetensi = sertifikasi, betulkah guru yang sudah sertifikasi melaksanakan kompetensinya?
Adakah'angin baru' dalam KBMnya?
Seharusnya................

Idealnya begitu,..faktualnya habis dapat tunjangan sertifikasi..paling buat beli sapi, paling payah klo buat bayar hutang....

Posting Komentar

Share

Twitter Facebook Stumbleupon Favorites More