Sabtu, 26 Maret 2011

PEDOMAN SEKOLAH

Sekolah/ Madrasah hendaknya membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

Dalam perumusan pedoman sekolah/madrasah harus :

1.    Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah; dan
2.    ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkem-bangan masyarakat.

Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi :

1.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2.    Kalender pendidikan/akademik;
3.    Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4.    Pembagian tugas di antara guru;
5.    Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6.    Peraturan akademik;
7.    Tata tertib sekolah/madrasah;
8.    Kode etik sekolah/madrasah;
9.    Biaya operasional sekolah/madrasah;
10.    Penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasailitas lainnya.

Pedoman sekolah/madrasah tersebut berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Oleh karena itu setiap kegiatan sekolah hendaknya mengacu pada pedoman yang telah dibuat.

Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan. Evaluasi tersebut didasarkan pada perubahan yang terjadi baik internal dan eksternal. Selain itu juga didasarkan pada evaluasi pelaksanaan.


PERATURAN AKADEMIK

Peraturan Akademik berisi :
1.    Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
2.    Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
3.    Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; dan
4.    Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. Peraturan akademik ini diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.


BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Dalam rangka menciptakan suasana dan iklim yang kondusif, sekolah/madrasah juga perlu menetapkan pedoman tata tertib yang berisi :

1.    Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;  dan
2.    Petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib. Tata tertib tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan Supervisi Manajerial-KKPS mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.

Selain tata tertib, sekolah/madrasah juga harus menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah.  Di dalamnya termuat norma tentang :

1.    Hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat; dan
2.    Sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.

Kode etik ini harus ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/ madrasah agar mereka mau menegakkannya. Bahkan sekolah / madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.

Kode etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :

1.    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2.    Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3.    Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4.   Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5.   Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6.   Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara;  serta
7.   Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.

Dalam menjaga norma pendidikan peserta didik perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemudian, kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif,  untuk:

1.    Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;
2.    Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3.    Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang; dan
4.    melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Facebook Stumbleupon Favorites More