Selasa, 19 April 2011

PAHLAWAN TANPA TANDA JASA

Jumat, 01 April 2011

VISI DAN MISI SD NEGERI 2 KRAGAN

visi, Misi, SD NEGERI 2 KRAGAN

  1. 1. Visi   :                                                                                                                                 MEMBENTUK INSAN BERKUALITAS DENGAN BERLANDASKAN IMAN DAN  TAQWA

  1. 2. Misi   :
    1. Melaksanakan pendidikan yang berorientasi pada mutu,moral dan social secara optimal sesuai  potensi yang dimiliki siswa.
    2. Menciptakan dan mmengembangkan sumber daya insani yang berkualitas di bidang IPTEK dan  IMTAQ.
    3. Menciptakan suasana yang kondusif untuk mengefektifkan seluruh kegiatan sekolah.
    4. Mengembangkan pribadi siswa terhadap ajaran yang dianutnya san memupuk perasaancinta   tanah air.
  1. Tujuan Pendidikan SD Kragan 2
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan secara khusus sesuai dengan Visi dan Misi sekolah, serta tujuan  SD Kragan 2 pada  akhir tahun pelajaran 2009/2010 sekolah mengantarkan siswa didik untuk :
  1. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pendekatan Pembelajaran yang Berpusat pada Siswa ( Student Centered Learning ) antara lain CTL, PAKEM serta layanan Bimbingan dan Konseling.
  2. Mengikuti perlombaan dalam bidang olimpiade tingkat kecamatan.
  3. Mengikuti perlombaan Olimpiade IPA tingkat kecamatan.
  4. Melestarikan budaya daerah melalui MULOK Bahasa Jawa dengan indikator 60 % siswa mampu berbahasa Jawa sesuai kontek.
  5. Menjadikan 60% siswa memiliki kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
  6. Memiliki jiwa cinta tanah air yang diinternalisasikan lewat kegiatan upacara bendera dan Pramuka.
  7. Mengikuti Kegiatan PORSENI di tingkat kecamatan.
  8. Memiliki jiwa toleransi antar umat beragama dan melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya.

INDIKATOR  VISI SEKOLAH
  1. Meningkat dalam nilai rapor pada bidang kademis dan non akademis
  2. Meningkat dalam nilai Ujian Sekolah
  3. Meningkat proporsi lulusan yang dapat diterima di SMP Negeri faforit
  4. Meningkat dalam kegiatan berbagai lomba baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten
  5. Meningkat dalam hasil Pekan Olahraga, seni, budaya, dan perpustakaan
  6. Meningkat dalam kegiatan keagamaan, pramuka, dan kedisiplinan sekolah
  7. Meningkat dalam berperilaku sopan dan berbudi luhur
MISI
  1. Melaksanakan pembelajaran yang efisien serta bimbingan belajar secara aktif sehingga siswa dapat meraih prestasi yang optimal
  2. Menumbuhkan semangat kegiatan belajar mengajar kepada seluruh warga sekolah
  3. Mendorong dan membimbing kepada siswa untuk berlomba dalam meraih prestasi
  4. Mewujudkan siswa yang berprestasi serta menghayati terhadap agama yang dianut, agar anak lebih beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Mengembangkan pribadi yang patriotisme
E. TUJUAN  PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Tujuan pendidikan dasar adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
TUJUAN SEKOLAH DASAR NEGERI

  1. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pembelajaran yang berpusat
Pada siswa (student centeredlearning)
  1. Meraih kejuaraan dalam bidang akademis dalam setiap event.
  2. Memperoleh kejuaraan olimpiade Mipa
  3. Meraih kejuaraan bidang olah raga dan seni serta Mapsi.
  4. Melestarikan budaya daerah melalui Mulok
  5. Memiliki kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup sekitarnya
  6. Nilai rapor kelas I s,d kelas VI rata-rata mencapai 6,5
  7. Nilai Ujian Sekolah bagi siswa kels VI rata-rata mencapai 6,0
  8. Proporsi lulusan yang diterima di SMP negeri mencapai 90%
  9. Setiap kegiatan Lomba dapat masuk 10 besar di tingkat kecamatan
  10. Kegiatan Keagamaan, Kepramukaan dan sikap kedisiplinan sekolag semakin meningkat
  11. Hubungan anatara sekolah dan masyarakat semakin kondusip

Rabu, 30 Maret 2011

SAHABAT JADI CINTA

Kuhantarkan bak di pelataran

Hati yang temaran

Matamu juga mata mataku

Ada hasrat yang mungkin terlarang

*

Satu kata yang sulit terucap

Hingga batinku tersiksa

Tuhan tolong aku jelaskanlah

Perasaanku berubah jadi cinta

Reff :

Tak bisa hatiku merapikan cinta

Karena cinta tersirat bukan tersurat

Meski bibirku terus berkata tidak

Mataku terus pancarkan sinarnya

Kudapati diri makin tersesat

Saat kita bersama

Desah nafas yang tak bisa teruskan

Persahabatan jadi cinta

Back To *

Back to Reff

Reff:

Apa yang kita kini tengah rasakan

Mengapakah kita coba persatukan

Mungkin cobaan untuk persahabatan

Atau mungkin sebuah takdir Tuhan




            Lirik Lagu Zigas – Sahabat Jadi Cinta dipersembahkan oleh Lirik Lagu Indonesia Terbaru

Sabtu, 26 Maret 2011

Download visi—misi kepala sekolah

Silahkan Download pada Link di atas

PEDOMAN SEKOLAH

Sekolah/ Madrasah hendaknya membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

Dalam perumusan pedoman sekolah/madrasah harus :

1.    Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah; dan
2.    ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkem-bangan masyarakat.

Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi :

1.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2.    Kalender pendidikan/akademik;
3.    Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4.    Pembagian tugas di antara guru;
5.    Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6.    Peraturan akademik;
7.    Tata tertib sekolah/madrasah;
8.    Kode etik sekolah/madrasah;
9.    Biaya operasional sekolah/madrasah;
10.    Penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasailitas lainnya.

Pedoman sekolah/madrasah tersebut berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Oleh karena itu setiap kegiatan sekolah hendaknya mengacu pada pedoman yang telah dibuat.

Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan. Evaluasi tersebut didasarkan pada perubahan yang terjadi baik internal dan eksternal. Selain itu juga didasarkan pada evaluasi pelaksanaan.


PERATURAN AKADEMIK

Peraturan Akademik berisi :
1.    Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
2.    Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
3.    Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; dan
4.    Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. Peraturan akademik ini diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.


BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Dalam rangka menciptakan suasana dan iklim yang kondusif, sekolah/madrasah juga perlu menetapkan pedoman tata tertib yang berisi :

1.    Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;  dan
2.    Petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib. Tata tertib tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan Supervisi Manajerial-KKPS mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.

Selain tata tertib, sekolah/madrasah juga harus menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah.  Di dalamnya termuat norma tentang :

1.    Hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat; dan
2.    Sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.

Kode etik ini harus ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/ madrasah agar mereka mau menegakkannya. Bahkan sekolah / madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.

Kode etik yang mengatur peserta didik memuat norma untuk :

1.    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2.    Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3.    Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4.   Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5.   Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6.   Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara;  serta
7.   Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.

Dalam menjaga norma pendidikan peserta didik perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemudian, kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif,  untuk:

1.    Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;
2.    Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3.    Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang; dan
4.    melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.


Share

Twitter Facebook Stumbleupon Favorites More